PEMIKIRAN TENTANG NEGARA PADA ZAMAN ROMAWI

PEMIKIRAN TENTANG NEGARA PADA ZAMAN ROMAWI

Sebelum saya membahas langsung pemikiran tentang negara yang berkembang pada masa Romawi, disini saya akan singgung sedikit mengenai masa yunani yaitu dimana pada akhir masa yunani ini banyak sekali terjadi perpecahan seperti sistem pemerintahanya yang dari awal atau pertamanya Monarhi berubah menjadi Tirani, Aristrokasi, Oligarhi dan lain lain yang pada akhirnya kembali ke sistem Monarhi lagi. Setelah mengalami berbagai perpecahan tersebut Yunani disatukan lagi oleh orang Romawi pada tahun 146 S.M. kemudian digabungkan, sehingga menjadi daerah bagian belaka dari Imperium Romawi.
Romawi
Romawi Kuno adalah sebuah peradaban yang tumbuh dari negara-kota Roma didirikan di Semenanjung Italia di sekitar abad ke-9 SM. Selama keberadaanya yaitu selama 12 abad, kebudayaan Romawi berubah dari sebuah monarki ke sebuah republik oligarki sampai ke kekaisaran yang luas. Romawi datang untuk mendominasi Eropa Barat dan wilayah sekitar di sekitar Laut Tengah melalui penaklukan dan asimilasi.
Peradaban Romawi seringkali dikelompokan sebagai "klasik antik" bersama dengan Yunani kuno, sebuah peradaban yang menginspirasikan banyak budaya Romawi Kuno. Orang – orang Romawi tidak memiliki banyak banyak waktu untuk berfikir dan menulis sebagai mana halnya orang – orang Yunani, Oleh karena itu orang – orang Romawi tidak banyak meninggalkan tulisan – tulisan mengenai kenegaraanya. Dimana mereka sibuk menyusun kenegaraanya yang begitu luas daerahnya. Sehingga mereka lebih mengutamakan pembentukan – pembentukan organisasi – organisasi daan peraturan peraturan yang bersifat praktis yang dapat menjangkau dan mengatur persoalan – persoalan kenegaraanya.
Sifat bangsa yunani selaku ahli pikir dan sedangkan sifat bangsa Romawi selaku ahli praktek. Ini dimaksudkan yaitu Ahli menjalankan dan mempraktekkan segala sesuatu yang timbul dan hidup dalam alam pikiranya.Sehingga menurut saya sifat bangsa yunani yang ahli pikir dan sifat bangsa Romawi yang ahli dalam menjalankan atau mempraktekkanya ini perlu kita contoh atau kita terapkan di negara Indonesia ini, dimana dalam lembaga pemerintahanya ada yang ahli dalam menghasilkan pemikiran pemikiran dan ide ide yang cemerlang untuk membentuk pemerintahan Indonesia yang adil dan makmur dan ada anggota maupun yang ada dalam lembaga pemerintahanya ataupun masyarakatnya ada yang ahli dalam melaksanakan ide ide itu, ahli dalam mempraktekkan sesuatu secara nyata, menerapkanya dilapangan. apabila ini digabungkan dan diterapakan di masa sekarang ini di Indonesia misalnya, menurut saya akan menjadi suatu kombinasi pemerintahan yang baik dan stabil. Pada zaman Romawi Tidak banyak terdapat perkembangan pemikiran kenegaraan yang muncul.Sehingga pemikiran tentang Negara tidak berkembang pesat disebabkan bangsa Romawi adalah bangsa yang menitik beratkan praktis daripada berpikir teoritis. Tokoh pemikir yang utama pada masa Romawi yang dikena hingga saat ini adalah Cicero dan Ulpianus. Polybius dengan teorinya Cyclus teori, berpendapat bahwa menurutnya Negara merupakan bentuk akibat dari Negara-negara sebelumnya dan hanya saja Negara berikutnya merubah dalam perbaikan atau hanya menyempurnakan saja.
Sehubungan dengan hai itu, yang benar – benar asli di dalam kebudayaan Romawi Ialah di lapangan ilmu pengetahuan hukum dogmatis atau Dogmatische Rechtswetenschap dalam aeti sempit. Sehingga pada masa romawi belum ada Sosiologi hukum, sejarah hukum dan filsafat hukum. Yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan hukum dogmatis Ialah ilmu pengetahuan yang dijalankan oleh ahli hukum sebagai "pemain" dimana ia turut mengambil peranan. Sedangkan mengenai ilmu kenegaraan orang – orang Romawi tidaklah asli. Karena sesuai yang telah ada di atas tadi yaitu mereka membuntut atau meniru orang – orang yunani terutama dalam paham mengenai polis (polis-gedachte), dimana pemikiran itulah yang dipraktekkan atau yang diselenggarakan oleh orang – orang romawi, sehingga dalam kebudayaan Romawi ilmu kenegaraan itu masih belum terpisah pisah seperti halnya dalam kebudayaan Yunani.
Berhubungan dengan ditirunya bangunan – bangunan polis , bangunan – bangunan orang – orang Romawi juga membuntut atau meniru bangunan volkssouvereiniteit ( kedaulatan rakyat) dari orang – orang yunani.
Sejarah politik Romawi mencakup dan meliputi 4 ( empat ) tingkatan masa yaitu :
a.      Masa Kerajaan
Disebut juga masa Koningschap, dimana yang jadi pimpinan adalah seorang raja, dan bentuk negara Monarkhi. Masa ini tidak begitu berkiatan dengan isi kedaulatan rakyat sehingga masa ini bersifat legende.
b.      Masa Republik
Republik atau Republiek bberasal dari kata Res Berarti "kepentingan" dan Publica berarti "Umum" . jadi repubilk artinya suatu pemerintahan yang menjalankan kepentingan umum.
Pada masa republik pimpinan negara dipegang oleh kunsul – konsul yang menyelenggarakan dan menjalankan pemerintahan demi kepentingan umum. Dimana pemerintahan itu dipegang dan dijalankan oleh 2 orang orang konsul. Akan tetapi ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat seperti adanya bahaya perang, paceklik, gejala alam dan sebagainya, di pilih seseorang untuk memegang segala kekuasaan di dalam pemerintahan itu, selama dalam keadaan bahaya demi untuk mengatasinya, sehingga dalam memimpi munculah atau mengindikasi timbunya seorang pemimpin yang diktator. Sehingga muncul tindakan sewenang – wenang dari pimpinan negara. Karena adanya pemerintahan yang diktator ini kemudian orang – orang Romawi membuntut atau meniru stelsel kenegaraan orang – orang Yunani yang bersifat demokratis, yang dimana dalam polis ada yang namanya demokrasi langsung, dimana rakyat atau para warga turut serta langsung dalam pemerintahan. Sehingga terdapat kekuasaan tertinggi pada rakyat yang secara tidak tektis disebut Kedaulatan Rakyat. Sebab secara teknik istilah kedaulatan rakyat ini muncul setelah revolusi Perancis.
            Bangsa Romawi yang pandai dalam praktek terutama di lapangan ilmu pengetahuan hukum dogmatis itu mengadakan konstruksi – konstruksi yang sedemikian rupa sehingga seolah olah Kedaulatan rakyat muncul pada masa Romawi. Tapi sebernarnya tidak yang ada hanyalah para pimpinan negara yang bersifat sewenang – wenang dan memperkosa hukum, yaitu seolah olah untuk kepentingan umum tapi nyatanya untuk kepetingan diri pribanya sendiri.
c.       Masa Prinsipat
Masa  prinsipat  ini dimulai lebih dulu dengan masa Caesar yaitu masa dimana mereaka memerintah secara mutlak. Dimana kemutlakan ini didasarkan pada Caesarismus yaitu adanya perwakilan yang menghisap, dari pihak caesar terhadap kedaulatan rakyat yang dinamakan pula Absorptieve representation ( abosorberede vertegenwoordiging ).  Sehubungan dengan hal ini maka dipakailah kontriksi Ulpianus dengan jalan bahwa "Kedaulatan rakyat itu diberikan kepada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yang termuat dalam undang – undang yang disusun olehnya yang termaktub di dalam Lex Regia. . Jadi landasan hukumya "Perjajian"  yang terletak dalam lapangan hukum perdata, sebagaiman keahlian orang Romawi dalam bidang itu.
            Sehingga dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya masa romawi telah memakai monarkhi mutlak yang memuat caesarismus akibat kontruksi Ulpianus, yang menimbulkan pengorbanan – pengorbanan di kalangan masyarakat Romawi masa itu.
d.      Masa Dominat
Disebut juga masa dominaat yaitu masa para kaisar telah terang terangan dan tanpa malu – malu lagi untuk menjadi raja mutlak, yang bertindak menyeleweng dan sewenang – wenang, memperkosa hukum dan menginjak injak peri kemanusiaa. Berkaitan dengan keaslian pada kebudayaan Romawi yaitu di lapangan ilmu pengetahuan dogmatis, maka orang - orang romawi memisahkan negara dari masyarakat. Jadi mereka membedakan pengertian masyarakat dan pengertian mengenai negara.
Cicero
Salah satu pemikir yang hidup pada masa Romawi, Pemikir ini hidup sekitar tahun 106-43 S.M. dimana dalam buku yang ditulisnya yang berjudul De Republica atau tentang negara dan De Legibus atau tentang undang – undang yang melukiskan pikiran pikiran ketatanegaraan pada masa Imperium Romawi.
Pemikiran Cicero banyak dipengaruhi oleh karya-karya Plato dan ajaran filsafat kaum Stoa. Dengan demikian ajaran Cicero tentag asal mula negara tidak berbeda dengan ajaran Plato, yaitu melalui perjanjian masyarakat dan kontrak sosial. Namun demikian Cicero telah memodifikasi pemikiran Plato dengan memasukkan pengaruh-pengeruh Stoa didalamnya.

Dalam pandangan Cicero, negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat. Ajaran Cicero ini jelas menunjukkan konsep perjanjian masyarakat tentang asal mula negara.

KESIMPULAN 
Dari uraian yang telah di jelaskan di atas mengenai masa Romawi yang ahli praktek atau ahli dalam menjalankan sesuatu, kalau di terapkan di masa sekarang ini itu memang bagus, tapi lebih baik lagi kalau tidak hanya ahli dalam menjalankan saja tetapi menurut saya tidak lengkap, jika tidak di sertai pemikiran pemikiran yang matang dan penuh pertimbangan. Apalagi dalam suatu cakupan wilayah yang sangat  luas seperti di Indonesia sendiri misalnya, yang memiliki wilayah yang sangat luas dan memiliki berbagai suku dan budaya, pemikiran praktis atau teoritis saja tidak cukup. Dalam menjalankan atau memutuskan suatu kebijakan perlu dengan pemikiran yang matang, bahwa kebijakan itu nantinya dapat dan di terima masyarakat dengan baik tanpa mengesampingkan atau mengkhususkan untuk suatu golongan atau suku tertentu saja. Misalnya dalam bidang hukum,  dimana hukum yang baik atau yang hidup itu adalah hukum yang bisa di terima oleh masyarakat.
Yang kedua mengenai sejarah politik Romawi yang memiliki empat masa yaitu masa kerajaan, masa republik, masa prinsipat, dan masa dominat. Menurut saya dari empat masa pemerintahan itu tadi yang paling tepat untuk masa kini adalah tergantung dimana penerapanya atau tergantung di mana itu diterapkan. Kita ambil contoh di indonesia, dari sekian sistem pemerintahan yang telah dicoba di terapakan di Indonesia seperti, berlakunya konstitusi RIS hingga mengubah negara Indonesia menjadi negara Serikat ( Federasi ). Menurut saya yang paling tepat untuk Indonesia adalah dengan bentuk negara Republik yang berasaskan Demokrasi, yang berarti pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, mana yang paling baik untuk di terapakn tergantung itu diterapkan dimana. 
Terakhir, mengenai pembentukan negara saya setuju dengan tokoh Cicero yang pendapatnya tidak jauh berbeda dengan Plato. Yaitu negara di bentuk melalui perjanjian Masyarakat dan Kontrak sosial, dimana masyarakat itu yang pada awalnya individualis ternyata sebagi makhluk sosial, tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain dalam memenuhi kebutuhan yang semakin beragam dan kompleks. Maka menurut saya perlu sebuah kerjasama, melalui perjanjian - perjanjian untuk pemenuhan hidup, termasuk pula mereka mempunyai keinginan atau kebutuhan akan rasa aman, tentram,  damai dan saling berinteraksi, maka melalui perjanjian - perjanjian tersebut mereka sepakat untuk bersatu membentuk sebuah negara yang berdaulat. Saya juga setuju dengan Cicero dimana dalam pembentukan negara rasio atau akal fikiran manusia sangat di perlukan. Sehingga menurut saya tidak terpaku pada pemikiran raja, pemerintah, atau gereja yang mutlak tapi juga bisa di nalar atau berdasarkan akal fikiran.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS NEGARA NEGARA BENUA ASIA

All ABOUT SINGAPURA